RUANG LINGKUP KEPROTOKOLAN
Setiap
institusi baik pemerintah maupun swasta pasti akan menyelenggarakan acara baik
yang bersifat resmi maupun tidak resmi (hiburan). Sering kita menyaksikan
penyelenggaraan acara yang berjalan lancar, tertib, khidmat, menarik, tetapi
tidak kurang juga kita menyaksikan penyelenggaraan acara yang berjalan kacau
dan mengecewakan peserta acara.
Hari-hari
besar nasional diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya
menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, agar dapat
memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri bangsa dan kebangsaan
nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam
rangka mewujudkan dan memupuk semangat dan jiwa kebangsaan menuju ketahanan
nasional yang ampuh. Oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia harus
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional. Salah satunya adalah
melaksanakan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Untuk mengenang jasa
para pahlawan yang telah gugur demi membela tanah air kita.
Terkait
dengan acara resmi, pada umumnya dibedakan dua jenis yaitu acara resmi
kenegaraaan seperti Upacara Penerimaan Duta Besar, Jamuan Makan Malam
Kenegaraan. Selain itu acara resmi non kenegaraan seperti Upacara Pelantikan
dan Serah Terima Jabatan, Upacara Penandatanganan Naskah Kerjasama, Upacara
Peresmian Gedung Baru, Upacara Pembukaan Seminar, Kongres, Upacara Dies
Natalis, Upacara Wisuda, Upacara Pengukuhan Guru Besar, dll. Agar
pemyelenggaraan acara tersebut dapat berjalan seperti seharusnya, pelaksana
kegiatan harus memahami tentang protokoler dan pembawa acara.
PROTOKOL
A. Pengertian
Protokol
Secara
estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol,
bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um), dan
bahasa Yunaniprotocollon. Awalnya, istilah protokol berarti halaman
pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan
dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni
keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan,
perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun
internasional. Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket
diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi
pemerintahan dan berlaku secara universal.
Protokol
adalah kesepakatan bersama antara kedua pihak setiap kegiatan/upacara diatur
secara protokoler. Protokol juga bisa diartikan sebagai orang yang diserahi
“Mengatur” upacara pada hakekatnya setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang
dengan berbagai status / kedudukan, selalu harus diatur secara Protokoler.
Dalam
praktek sehari-hari Protokol adalah petugas yang mengatur pelaksanaan jalannya
upacara.
Fungsi
Protokol adalah menyelenggarakan “Kenyamanan” pelaksanaan suatu kegiatan
acara/upacara dalam artian yang seluas-luasnya.
Fungsi
protokol menjamin ketertiban dalam pergaulan antar bangsa memudahkan hubungan
antar bangsa agar pergaulan hidup antar bangsa menjadi lebih serasi dan
langgeng pejabat/petugas protokol bukan sekedar pelengkap kegiatan dan pajangan,
tetapi sebagai ujung tombak pengenalan citra positif.
Tugas-tugas
Protokol :
1.Menyusun
daftar tamu dengan segala tingkatannya.
2.Menyusun/membuat
undangan
3.Mengatur
lokasi dan kelengkapan acara/upacara
4.Menyusun
acara
5.Menyiapkan
lokasi dan kelengkapan acara/upacara
6.Mengusahakan
kenyamanan suasana/tempat bagi yang diundang
7.Membagi
tugas
Protokol
menurut Buku Pedoman Protokol Negara (2005), diartikan sebagai serangkaian
aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara
tertulis maupun dipraktekkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap
negara, jabatan kepala negara, atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam
kegiatan antar bangsa. Sementara Satrio Wuryanto (1992) memberikan pengertian
protokol adalah orang atau pejabat dengan segala tugasnya maupun segala
altivitas yang bersifat resmi atau kenegaraan tertentu. Ada beberapa pengertian
protokol yang lain, yaitu Menurut buku panduan lengkap dalam dunia diplomatik
dan sosial;
· Protokol
adalah seperangkat aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam
upacara yang melibatkan pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya.
· Protokol
adalah suatu pedoman tata cara internasional.
Dalam
perkembangannya sekarang , kata protokol berarti : (1) suatu pedoman berisi
tata cara internasional dan (2) pemberian pelayanan kepada pemimpin, tamu,
peserta rapat, dll yang terkait dalam acara resmi (Asul Wiyanto, 2004). Dari
pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa protokol berisi pedoman atau tata
cara kegiatan, dan semua hal yang mengatur pelaksanaan kegiatan resmi disebut
protokoler. Diharapkan dengan adanya pedoman atau atata cara tersebut, dapat
ikut menentukan terciptanya suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara,
menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain, terselenggaranya
upacara yang khidmat, tertib, teratur & lancar dan terciptanya pemberian
perlindungan.
Sedangkan
Acara menurut UU No.8/1987 terbagi menjadi:
1. Acara
Kenegaraan, yaitu: Acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan
dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
serta pejabat negara dan undangan lain dalam melaksanakan acara tertentu.,
2. Acara
resmi, yaitu: acara yang bersifat resmi, diatur dan dilaksanakan oleh
Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi
tertentu dan dihadiri oelh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta
undangan lainnya.
Selain itu
aturan protokoler tidak terlepas dari etika pergaulan umum, yang mengatur
hubungan manusia. Etika pergaulan didefinisikan sebagai ketentuan sopan santun
dalam bergaul. Sopan santun di satu tempat/negara kadang berbeda dengan di
tempat/negara lain. Jadi selain mengetahui etika pergaulan, disarankan untuk
menggunakan perasaan sehingga orang merasa senang dalam segala suasana &
keadaan.
Dengan
demikian, terdapat unsur-unsur dalam protokol, yaitu:
1. Tata
cara
Acara/Upacara
harus dilakukan dengan khidmad & tertib, menurut aturan dan adat yang sudah
tetap dan harus ditaati.
2. Tata
krama
Diperlukan
kata-kata yang baik dan tepat menurut tinggi-rendahnya derajat pejabat,
disesuaikan dengan peristiwanya.
3. Aturan
Acara/Upacara
terikat pada rumus-rumus tertentu yang sudah tetap (seating arrangement, tata
tempat, perlakuan terhadap bendera/lagu kebangsaan. Lambang negara).
Terkait
dengan pengaturan tersebut, dalam protokoler diatur Tata Tempat
(Préseance) yaitu urutan siapa yang berhak mendapatkan prioritas; karena
jabatan/pangkat (VIP-Very Important Personal) atau karena derajatnya (VIC-Very
Important Citizen). Untuk mengetahui siapa yang berhak mendapat prioritas dapat
melihat aturan dasar sebagai berikut:
1. Orang
yang berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling tinggi adalah mereka yang
mempunyai urutan paling depan/mendahului.
2. Jika
mereka berjajar, maka yang berada disebelah kanan dari orang yang mendapat
urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang
duduk disebelah kirinya.
3. Jika
menghadap meja, maka tempat utama adalah menghadap ke pintu keluar dan tempat
terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
4. Jika
berjajar pada garis yang sama, maka tempat yang paling utama adalah tempat
sebelah kanan luar atau tempat paling tengah. Rumusnya genap: 1-2, ganjil,
2-1-3
5. Naik
kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, apabila
naik/turun kendaraan:
a. Kapal
terbang, maka pejabat yang utama naik paling akhir turun paling dulu.
b. Kapal
laut, maka pejabat yang mendapat tempat paling utama adalah naik dan turun paling
dulu
c.
Mobil/kereta, maka pejabat yang mendapat tempat paling utama adalah naik dan
turun paling dulu dan duduk sebelah kanan.
6. Kedatangan
dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang
paling dulu.
7. Letak
kendaraan/mobil, pintu kanan mobil berada dia arah pintu keluar gedung
8. Jajar
Kehormatan: (a) Orang yang dihormati harus datang dari sebelah kanan dari
pejabat yang menyambut, (b) Bila orang yang paling dihormati yang menyambut
tamu, maka tamu akan datang dari sebelah kirinya.
Karena
tugas protokol tidak mudah, maka sebaiknya dalam memilih petugas protokol perlu
dipilih orang yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Pengetahuan
dan pengalaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
2. Bermental
kuat dan berkepribadian tangguh
3. Terampil
dan cekatan untuk menguasai situasi
4. Mampu
mengambil keputusan dengan cepat dan cermat
5. Sangat
peka terhadap setiap permasalahan yang timbul
6. Sangat
memahami perasaan orang lain
7. Pandai
membawa diri dan selalu mawas diri
8. Penampilan
menarik
9. Berbahasa
dengan tekanan yang baik
B. Ruang
Lingkup Protokol
1. Penghormatan
kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
2. Perlakuan
terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh
masyarakat tertentu.
3.
Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara
resmi.
C. Aspek-Aspek
Protokol
1. Regulation
yaitu menguasai berbagai keprotokolan.
2. Preseance
yaitu memberikan kelayakan kepada orang atau lambang, pengaturan tata tempat,
pengaturan tata ruang.
3. Appearance
yaitu penampilan seseorang yang bernuansa keprotokolan.
4. Koordinasi
yaitu hubungan kerjasama/us berkoordinasi semuanya dalam pelaksanaan kegiatan.
5. Etiket
yaitu tata sopan santun.
6. Bahasa
yaitu penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar.
7. Security
yaitu pengamanan.
8. Leadership
yaitu seorang protokol harus mencerminkan seorang pemimpin.
PROTOKELER
A. Pengertian
Protokoler
adalah suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima
hak protokeler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya
dan julukan terhadap suatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan
keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata
penghormatan.
Protokoler
adalah serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh protokol menurut aturan
yang baku atau kelaziman.
Dalam
pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu
kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Penyelenggaraan
suatu upacara secara protokoler harus atas dasar:
1.Kerapihan
2.Kelancaran
3.Ketertiban
4.Kesopanan
1.Kerapihan
2.Kelancaran
3.Ketertiban
4.Kesopanan
Serangkaian
aturan dalam acara kenegaraan/acara resmi, meliputi:
· Tata
tempat
· Tata
Upacara
· Tata
Penghormatan
Pengertian
Tata Tempat, Tata Upacara, Tata penghormatan menurut UU no. 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan:
1. Tata
tempat
Adalah tata
urutan kegiatan, yaitu bagaimana acara harus dilaksanakan sesuai jenis
aktivitasnya. Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,
perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh
Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Pejabat Negara,
Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan
acara resmi mendapat urutan tata tempat. Tata tempat bagi Pejabat Negara dan
Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan di Ibukota Negara
atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, yaitu:
1. Presiden
2. Wakil
presiden
3. Ketua
lembaga tertinggi/tinggi negara
4. Menteri
negara, pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan menteri negara, Wakil
ketua lembaga tertinggi/tinggi negara, panglima angkatan bersenjata, kepala
angkatan dan kepala kepolisian republik indonesia.
5. Ketua
muda mahkamah agung, anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, termasuk hakim
agung pada mahkamah agung.
6. Pimpinan
lembaga pemerintah non departemen dan pejabat pemerintah tertentu.
Tata tempat
bagi tokoh masyarakat tertentu ditingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 ayat (2), dalam acara kenegaraan atau acara resmi ditentukan sebagai
berikut:
a) Mantan
Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, pada urutan tata tempat
setelah Wakil Presiden.
b) Perintis
Kebangsaan/Kemerdekaan, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara.
c) Ketua
Umum Partai Politik dan Golongan Karya, pada urutan tata tempat setelah
kelompok Menteri Negara.
d) Pemilik
Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang, pada urutan
tata tempat setelah kelompok Ketua Muda Mahkamah Agung.
e) Ketua
Umum Majelis Ulama Indonesia, Ketua Presidium Konferensi Wali-wali Gereja
Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu
Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Buddha Indonesia pada urutan tata tempat
setelah kelompok Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Tata tempat
bagi pejabat yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan acara resmi baik yang
diadakan di pusat atau di daerah ditentukan sebagai berikut:
1. Apabila
acara resmi tersebut ihadiri presiden dan/atau wakil presiden, pejabat tersebut
mendampingi presiden dan/atau wakil presiden.
2. Apabila
tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat tersebut mendampingi
Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yanTertinggi kedudukannya.
2. Tata
upacara
Adalah aturan
untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Tata : mengatur,menata,menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan,
gerakan
Upacara
bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib
dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari
nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa,
hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
Pejabat
upacara antara lain adalah :
a. Pembina
upacara
b. Pemimpin
upacara
c. Pengatur
upacara
d. Pembawa
upacara
Petugas
upacara antara lain adalah :
a. Pembawa
naskah pancasila
b. Pembacaan
pembukaan teks undang-undang 1945
c. Pembaca
do’a
d. Pemimpin
lagu
e. Kelompok
pengibar/penurun bendera
f. Kelompok
pembawa lagu
g. Cadangan
tiap perangkat.
h. Perlengkapan
upacara antara lain adalah :
i. Bendera
Merah Putih Ukuran perbandingan 2:3, Ukuran terbesar 2X3 meter, Ukuran terkecil
1X1,5 Meter.
j. Tiang
Bendera Minimal 5 meter maksimal 17 meter, Perbandingan bendera dengan tiang
1:5.
k. Tali
Bendera Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali
plastik.
l. Naskah-naskah:
1. Pancasila
2. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
3. Naskah
Do’a
4. Naskah
Acara
3. Tata
penghormatan
Adalah
aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat
Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara
resmi.
Ada
beberapa bentuk penghormatan, antara lain adalah :
1. Penghormatan
“preseance” (urutan) > kedudukan tertinggi, urutan pertama.
2. Penghormatan
“rotation” (susunan)
a. Preseance
tertinggi, sambutan terakhir. Pada penghargaan urutan pertama.
b. Pembesar
upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
c. Pada
kapal terbang, preseance tertinggi naik paling akhir turun lebih dahulu.
Pada kereta api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
d. Seseorang
dengan preseance tertinggi pada kedatangannya memperoleh penyambutan dan
waktu kepulangan memperoleh penghormatan pelepasan, yang datangnya selalu dari
arah sebelah kanan
B. Kedudukan
protokoler
Menurut
pasal 1 (6) PP No. 24 tahun 2004 adalah kedudukan yang diberikan kepada
seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara
resmi dan pertemuan resmi.
C. Hak
protokoler
Menurut
undang-undang Nomor 22 tahun 2003 adalah hak seseorang untuk memperoleh
penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara
resmi maupun dalam melaksankan tugasnya.
KEPROTOKOLAN
A. Pengertian
Keprotokolan
Keprotokolan
adalah norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau
diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan dan
bermasyarakat. Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undang protokol
yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang
berkaitan “related” dengan keprotokolan.
Keprotokolan
menurut UU no. 9 Tahun 2010 adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan
aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata
Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada
seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan, atau masyarakat.
Acara
Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara
terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara
dan undangan lain.
Acara Resmi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara
dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Tata Tempat
adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu
dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Tata
Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi.
Tata
Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi
internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara
Resmi.
Pejabat
Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara
yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Pejabat
Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan,
baik di pusat maupun di daerah.
Tamu Negara
adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja,
atau pribadi ke negara Indonesia.
Tokoh
Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan
sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
ETIKA
PROTOKOL DAN ETIKET PROTOKOLAN
A. Pengertian
Etika dan Etiket
Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak kesusilaan atau
kebiasaan. Menurut William Benton etika asal kata yunani “ethos” yang berarti
karakter adalah studi sistematis dari konsep-konsep nilai baik/buruk,
benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan sesuatu sebagai adat
istiadat (mores). Etika juga sering diartikan dengan moral (tingkah
laku/akhlak). Menurut Soleh Sumirat, etika adalah nilai-nilai dan asas moral
yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku
manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Etika bertujuan
meneliti tingkah laku manusia yang dianggap merupakan cerminan dari apa yang
terkandung dalam jiwa atau dalam hati nuraninya.
Etiket asal
kata dari perancis “etiquette” yaitu tata sopan santun atau kartu undangan atau
label dalam suatu kemasan. Pengertian luas etiket “etalase” yaitu
objek/seseorang sehingga sangat penting dalam membentuk citra seseorang atau
sebuah lembaga. Etiket terkait dengan pergaulan manusia, yang mengandung arti
“tata krama”, ”sopan santun”, dan “tata tertib”. Etiket berkonotasi dengan
sesuatu yang indah, cantik atau estetika.
B. Perbedaan
Etika dan Etiket
1. Etika
a. Etika
tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan namun memberi norma pada
perbuatan itu sendiri.
b. Etika
selalu berlaku tanpa batas ruang dan waktu atau bersifat universal.
c. Etika
bersifat absolut/mutlak dengan sanksi yang jelas.
d. Etika
menyangkut hidup manusia fisik dan non fisik (dunia akhirat).
2. Etiket
a. Etiket
menyangkut suatu perbuatan yang harus dilakukan manusia.
b. Etiket
hanya berlaku dalam pergaulan manusia.
c. Etiket
bersifat relatif.
d. Etiket
hanya memfokuskan perhatian pada manusi dari segi lahiriah.
3. Pengertian
Etika Protokol
Etika
protokol adalah nilai-nilai, norma-norma atau kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang
berupa aturan-aturan tatanan yang harus ditaati dalam acara kenegaraan atau
acara resmi yang meliputi pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan
tata penghormatan.
C. Posisi
Etiket Keprotokolan
1.
Al-Qur’an Dan Hadist (kebenaran dunia akhirat)
2.
Etika dan Filsafat (kebenaran manusia secara universal)
3.
Norma-Norma (kebenaran perspektif budaya)
4.
Hukum/Aturan (kebenaran sosial/negara)
5.
Etiket/Tata sopan Santun (kebenaran relatif)
HUBUNGAN
PEMBAWA ACARA/MASTER OF CEREMONY (MC) DENGAN PROTOKOL
Pembawa
acara Adalah orang yang membawakan acara atau memandu acara secara umum,
terutama acara resmi, formal, atau seremonial yang terikat dengan etika
protokoler. Pembawa acara resmi tidak dituntut berimprovisasi, tinggal
membaca saja apa yang sudah disiapkan “seksi acara”, dan harus menggunakan bahasa
formal, baku, alias “bahasa Indonesia yang baik dan benar”.
Master Of
Ceremony adalah orang yang membawa atau memandu jalannya acara tidak resmi (non
formal) dan semi-formal, seperti acara hiburan, pelatihan, seminar, workshop,
dan sejenisnya. MC mesti mampu berimprovisasi, humoris, menghibur audiens,
membangkitkan semangat (antusiasme), mengenalkan pembicara, memimpin aplaus,
dan kadang-kadang membawakan permainan (game) dan kuis di sela-sela acara.
1. Peran
Pembawa Acara
-
Mengumumkan Acara yang Akan Datang
- Menarik Perhatian
- Mengatasi Hambatan
- Menarik Perhatian
- Mengatasi Hambatan
2. Syarat
Teknis :
- Menguasai Acara Dengan Baik
- Menguasai Bahasa Dengan Baik
- Artikulasi Harus Baik
- Logat Bahasa Indonesia
- Susunan Kata / Kalimat Yang Tepat
- Suara – Nafas Yang Benar
- Penggunaan Pengeras Suara Yang Seras
- Pembawaan Acara Sesuai Dengan Jiwa Acara
- Kesinambungan Acara Yang Terarah
- Menguasai Acara Dengan Baik
- Menguasai Bahasa Dengan Baik
- Artikulasi Harus Baik
- Logat Bahasa Indonesia
- Susunan Kata / Kalimat Yang Tepat
- Suara – Nafas Yang Benar
- Penggunaan Pengeras Suara Yang Seras
- Pembawaan Acara Sesuai Dengan Jiwa Acara
- Kesinambungan Acara Yang Terarah
3. Syarat
Penunjang Untuk Membawakan Acara Yang Baik
- Percaya Diri
- Penampilan Yang Baik
- Sikap Yang Wajar
- Wajah Yang Ramah
- Human Relation Yang Serasi
- Tepat Waktu- Kreatif dan Penuh Ide
- Tidak Menyakiti Hati
- Percaya Diri
- Penampilan Yang Baik
- Sikap Yang Wajar
- Wajah Yang Ramah
- Human Relation Yang Serasi
- Tepat Waktu- Kreatif dan Penuh Ide
- Tidak Menyakiti Hati
Perbedaan
Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler penting dipahami agar tidak terjadi
"salah paham" dan "salah kaprah" dalam penggunaanya. Bisa
dikatakan, Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler adalah "serupa
tapi tak sama".
Komentar
Posting Komentar