Langsung ke konten utama

Ruang Lingkup Keprotokolan


RUANG LINGKUP KEPROTOKOLAN

Setiap institusi baik pemerintah maupun swasta pasti akan menyelenggarakan acara baik yang bersifat resmi maupun tidak resmi (hiburan). Sering kita menyaksikan penyelenggaraan acara yang berjalan lancar, tertib, khidmat, menarik, tetapi tidak kurang juga kita menyaksikan penyelenggaraan acara yang berjalan kacau dan mengecewakan peserta acara.
Hari-hari besar nasional diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, agar dapat memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri bangsa dan kebangsaan nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan dan memupuk semangat dan jiwa kebangsaan menuju ketahanan nasional yang ampuh.  Oleh karena itu kita sebagai bangsa Indonesia harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional. Salah satunya adalah melaksanakan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur demi membela tanah air kita.
Terkait dengan acara resmi, pada umumnya dibedakan dua jenis yaitu acara resmi kenegaraaan seperti Upacara Penerimaan Duta Besar, Jamuan Makan Malam Kenegaraan. Selain itu acara resmi non kenegaraan seperti Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan, Upacara Penandatanganan Naskah Kerjasama, Upacara Peresmian Gedung Baru, Upacara Pembukaan Seminar, Kongres, Upacara Dies Natalis, Upacara Wisuda, Upacara Pengukuhan Guru Besar, dll. Agar pemyelenggaraan acara tersebut dapat berjalan seperti seharusnya, pelaksana kegiatan harus memahami tentang protokoler dan pembawa acara.

PROTOKOL
A.   Pengertian Protokol
               Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um), dan bahasa Yunaniprotocollon. Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup  secara nasional maupun internasional. Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini  menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Protokol adalah kesepakatan bersama antara kedua pihak setiap kegiatan/upacara diatur secara protokoler. Protokol juga bisa diartikan sebagai orang yang diserahi “Mengatur” upacara pada hakekatnya setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan berbagai status / kedudukan, selalu harus diatur secara Protokoler.
Dalam praktek sehari-hari Protokol adalah petugas yang mengatur pelaksanaan jalannya upacara.
Fungsi Protokol adalah menyelenggarakan “Kenyamanan” pelaksanaan suatu kegiatan acara/upacara dalam artian yang seluas-luasnya.
Fungsi protokol menjamin ketertiban dalam pergaulan antar bangsa memudahkan hubungan antar bangsa agar pergaulan hidup antar bangsa menjadi lebih serasi dan langgeng pejabat/petugas protokol bukan sekedar pelengkap kegiatan dan pajangan, tetapi sebagai ujung tombak pengenalan citra positif.
Tugas-tugas Protokol :
1.Menyusun daftar tamu dengan segala tingkatannya.
2.Menyusun/membuat undangan
3.Mengatur lokasi dan kelengkapan acara/upacara
4.Menyusun acara
5.Menyiapkan lokasi dan kelengkapan acara/upacara
6.Mengusahakan kenyamanan suasana/tempat bagi yang diundang
7.Membagi tugas
Protokol menurut Buku Pedoman Protokol Negara (2005), diartikan sebagai serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara, atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam kegiatan antar bangsa. Sementara Satrio Wuryanto (1992) memberikan pengertian protokol adalah orang atau pejabat dengan segala tugasnya maupun segala altivitas yang bersifat resmi atau kenegaraan tertentu. Ada beberapa pengertian protokol yang lain, yaitu Menurut buku panduan lengkap dalam dunia diplomatik dan sosial;
·      Protokol adalah seperangkat aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya.
·        Protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional.
Dalam perkembangannya sekarang , kata protokol berarti : (1) suatu pedoman berisi tata cara internasional dan (2) pemberian pelayanan kepada pemimpin, tamu, peserta rapat, dll yang terkait dalam acara resmi (Asul Wiyanto, 2004). Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa protokol berisi pedoman atau tata cara kegiatan, dan semua hal yang mengatur pelaksanaan kegiatan resmi disebut protokoler. Diharapkan dengan adanya pedoman atau atata cara tersebut, dapat ikut menentukan terciptanya suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara, menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain, terselenggaranya upacara yang khidmat, tertib, teratur & lancar dan terciptanya pemberian perlindungan.
Sedangkan Acara menurut UU No.8/1987 terbagi menjadi:
1.  Acara Kenegaraan, yaitu: Acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara dan undangan lain dalam melaksanakan acara tertentu.,
2.   Acara resmi, yaitu: acara yang bersifat resmi, diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oelh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan lainnya.
Selain itu aturan protokoler tidak terlepas dari etika pergaulan umum, yang mengatur hubungan manusia. Etika pergaulan didefinisikan sebagai ketentuan sopan santun dalam bergaul. Sopan santun di satu tempat/negara kadang berbeda dengan di tempat/negara lain. Jadi selain mengetahui etika pergaulan, disarankan untuk menggunakan perasaan sehingga orang merasa senang dalam segala suasana & keadaan.
Dengan demikian, terdapat unsur-unsur dalam protokol, yaitu:
1.   Tata cara
Acara/Upacara harus dilakukan dengan khidmad & tertib, menurut aturan dan adat yang sudah tetap dan harus ditaati.
2.   Tata krama
Diperlukan kata-kata yang baik dan tepat menurut tinggi-rendahnya derajat pejabat, disesuaikan dengan peristiwanya.
3.   Aturan
Acara/Upacara terikat pada rumus-rumus tertentu yang sudah tetap (seating arrangement, tata tempat, perlakuan terhadap bendera/lagu kebangsaan. Lambang negara).
Terkait dengan pengaturan tersebut, dalam protokoler diatur Tata Tempat (Préseance) yaitu urutan siapa yang berhak mendapatkan prioritas; karena jabatan/pangkat (VIP-Very Important Personal) atau karena derajatnya (VIC-Very Important Citizen). Untuk mengetahui siapa yang berhak mendapat prioritas dapat melihat aturan dasar sebagai berikut:
1.  Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/mendahului.
2.  Jika mereka berjajar, maka yang berada disebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk disebelah kirinya.
3.   Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
4.   Jika berjajar pada garis yang sama, maka tempat yang paling utama adalah tempat sebelah kanan luar atau tempat paling tengah. Rumusnya genap: 1-2, ganjil, 2-1-3
5.   Naik kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, apabila naik/turun kendaraan:
a.  Kapal terbang, maka pejabat yang utama naik paling akhir turun paling dulu.
b.  Kapal laut, maka pejabat yang mendapat tempat paling utama adalah naik dan turun paling dulu
c. Mobil/kereta, maka pejabat yang mendapat tempat paling utama adalah naik dan turun paling dulu dan duduk sebelah kanan.
6.   Kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dulu.
7.   Letak kendaraan/mobil, pintu kanan mobil berada dia arah pintu keluar gedung
8.  Jajar Kehormatan: (a) Orang yang dihormati harus datang dari sebelah kanan dari pejabat yang menyambut, (b) Bila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari sebelah kirinya.
Karena tugas protokol tidak mudah, maka sebaiknya dalam memilih petugas protokol perlu dipilih orang yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
1.   Pengetahuan dan pengalaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
2.   Bermental kuat dan berkepribadian tangguh
3.   Terampil dan cekatan untuk menguasai situasi
4.   Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan cermat
5.   Sangat peka terhadap setiap permasalahan yang timbul
6.   Sangat memahami perasaan orang lain
7.   Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
8.   Penampilan menarik
9.   Berbahasa dengan tekanan yang baik

B.  Ruang Lingkup Protokol
1.     Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
2.  Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu.
3.     Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

C.  Aspek-Aspek Protokol
1.    Regulation yaitu menguasai berbagai keprotokolan.
2.  Preseance yaitu memberikan kelayakan kepada orang atau lambang, pengaturan tata tempat, pengaturan tata ruang.
3.    Appearance yaitu penampilan seseorang yang bernuansa keprotokolan.
4.    Koordinasi yaitu hubungan kerjasama/us berkoordinasi semuanya dalam pelaksanaan kegiatan.
5.    Etiket yaitu tata sopan santun.
6.    Bahasa yaitu penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar.
7.    Security yaitu pengamanan.
8.    Leadership yaitu seorang protokol harus mencerminkan seorang pemimpin.

PROTOKELER 
A.  Pengertian
Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokeler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya dan julukan terhadap suatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Protokoler adalah serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh protokol menurut aturan yang baku atau kelaziman.
Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Penyelenggaraan suatu upacara secara protokoler harus atas dasar:
    1.Kerapihan
    2.Kelancaran
    3.Ketertiban
    4.Kesopanan
Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan/acara resmi, meliputi:
·         Tata tempat
·         Tata Upacara
·         Tata Penghormatan
Pengertian Tata Tempat, Tata Upacara, Tata penghormatan menurut UU no. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan:
1.  Tata tempat
Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana acara harus dilaksanakan sesuai jenis aktivitasnya. Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan acara resmi mendapat urutan tata tempat. Tata tempat bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, yaitu:
1.   Presiden
2.   Wakil presiden
3.   Ketua lembaga tertinggi/tinggi negara
4.   Menteri negara, pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan menteri negara, Wakil ketua lembaga tertinggi/tinggi negara, panglima angkatan bersenjata, kepala angkatan dan kepala kepolisian republik indonesia.
5.   Ketua muda mahkamah agung, anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, termasuk hakim agung pada mahkamah agung.
6.   Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan pejabat pemerintah tertentu.
Tata tempat bagi tokoh masyarakat tertentu ditingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dalam acara kenegaraan atau acara resmi ditentukan sebagai berikut:
a)    Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, pada urutan tata tempat setelah Wakil Presiden.
b)    Perintis Kebangsaan/Kemerdekaan, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
c)    Ketua Umum Partai Politik dan Golongan Karya, pada urutan tata tempat setelah kelompok Menteri Negara.
d)    Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Muda Mahkamah Agung.
e)    Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ketua Presidium Konferensi Wali-wali Gereja Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Buddha Indonesia pada urutan tata tempat setelah kelompok Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Tata tempat bagi pejabat yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan acara resmi baik yang diadakan di pusat atau di daerah ditentukan sebagai berikut:
1.  Apabila acara resmi tersebut ihadiri presiden dan/atau wakil presiden, pejabat tersebut mendampingi presiden dan/atau wakil presiden.
2.  Apabila tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat tersebut mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yanTertinggi kedudukannya.
2.  Tata upacara
Adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Tata     : mengatur,menata,menyusun
Upa     : rangkaian
Cara    : tindakan, gerakan
Upacara bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
Pejabat upacara antara lain adalah :
a.    Pembina upacara
b.    Pemimpin upacara
c.    Pengatur upacara
d.    Pembawa upacara
Petugas upacara antara lain adalah :
a.    Pembawa naskah pancasila
b.    Pembacaan pembukaan teks undang-undang 1945
c.    Pembaca do’a
d.    Pemimpin lagu
e.    Kelompok pengibar/penurun bendera
f.     Kelompok pembawa lagu
g.    Cadangan tiap perangkat.
h.    Perlengkapan upacara antara lain adalah :
i.      Bendera Merah Putih Ukuran perbandingan 2:3, Ukuran terbesar 2X3 meter, Ukuran terkecil 1X1,5 Meter.
j.      Tiang Bendera Minimal 5 meter maksimal 17 meter, Perbandingan bendera dengan tiang 1:5.
k.    Tali Bendera Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik.
l.      Naskah-naskah:
1.   Pancasila
2.   Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3.   Naskah Do’a
4.   Naskah Acara
3.  Tata penghormatan
Adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Ada beberapa bentuk penghormatan, antara lain adalah :
1.   Penghormatan “preseance” (urutan) > kedudukan tertinggi, urutan pertama.
2.   Penghormatan “rotation” (susunan)
a.    Preseance tertinggi, sambutan terakhir. Pada penghargaan urutan pertama.
b.    Pembesar upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
c.    Pada kapal terbang, preseance tertinggi naik paling akhir turun lebih dahulu. Pada kereta api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
d.    Seseorang dengan preseance tertinggi pada kedatangannya memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghormatan pelepasan, yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan




B.  Kedudukan protokoler
Menurut pasal 1 (6) PP No. 24 tahun 2004 adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi.

C.   Hak protokoler
Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 2003 adalah hak seseorang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksankan tugasnya.

KEPROTOKOLAN
A.  Pengertian Keprotokolan
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan dan bermasyarakat. Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan.
Keprotokolan menurut UU no. 9 Tahun 2010 adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai  bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

ETIKA PROTOKOL DAN ETIKET PROTOKOLAN
A.   Pengertian Etika dan Etiket
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak kesusilaan atau kebiasaan. Menurut William Benton etika asal kata yunani “ethos” yang berarti karakter adalah studi sistematis dari konsep-konsep nilai baik/buruk, benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan sesuatu sebagai adat istiadat (mores). Etika juga sering diartikan dengan moral (tingkah laku/akhlak). Menurut Soleh Sumirat, etika adalah nilai-nilai dan asas moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Etika bertujuan meneliti tingkah laku manusia yang dianggap merupakan cerminan dari apa yang terkandung dalam jiwa atau dalam hati nuraninya.
Etiket asal kata dari perancis “etiquette” yaitu tata sopan santun atau kartu undangan atau label dalam suatu kemasan. Pengertian luas etiket “etalase” yaitu objek/seseorang sehingga sangat penting dalam membentuk citra seseorang atau sebuah lembaga. Etiket terkait dengan pergaulan manusia, yang mengandung arti “tata krama”, ”sopan santun”, dan “tata tertib”. Etiket berkonotasi dengan sesuatu yang indah, cantik atau estetika.

B.   Perbedaan Etika dan Etiket
1.   Etika
a.    Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan namun memberi norma pada perbuatan itu sendiri.
b.    Etika selalu berlaku tanpa batas ruang dan waktu atau bersifat universal.
c.    Etika bersifat absolut/mutlak dengan sanksi yang jelas.
d.    Etika menyangkut hidup manusia fisik dan non fisik (dunia akhirat).
2.   Etiket
a.    Etiket menyangkut suatu perbuatan yang harus dilakukan manusia.
b.    Etiket hanya berlaku dalam pergaulan manusia.
c.    Etiket bersifat relatif.
d.    Etiket hanya memfokuskan perhatian pada manusi dari segi lahiriah.
3.  Pengertian Etika Protokol
Etika protokol adalah nilai-nilai, norma-norma atau kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang berupa aturan-aturan tatanan yang harus ditaati dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

C.   Posisi Etiket Keprotokolan
1.    Al-Qur’an Dan Hadist (kebenaran dunia akhirat)
2.    Etika dan Filsafat (kebenaran manusia secara universal)
3.    Norma-Norma (kebenaran perspektif budaya)
4.    Hukum/Aturan (kebenaran sosial/negara)
5.    Etiket/Tata sopan Santun (kebenaran relatif) 

HUBUNGAN PEMBAWA ACARA/MASTER OF CEREMONY (MC) DENGAN PROTOKOL
Pembawa acara Adalah orang yang membawakan acara atau memandu acara secara umum, terutama acara resmi, formal, atau seremonial yang terikat dengan etika protokoler. Pembawa acara resmi tidak dituntut berimprovisasi, tinggal membaca saja apa yang sudah disiapkan “seksi acara”, dan harus menggunakan bahasa formal, baku, alias “bahasa Indonesia yang baik dan benar”.
Master Of Ceremony adalah orang yang membawa atau memandu jalannya acara tidak resmi (non formal) dan semi-formal, seperti acara hiburan, pelatihan, seminar, workshop, dan sejenisnya. MC mesti mampu berimprovisasi, humoris, menghibur audiens, membangkitkan semangat (antusiasme), mengenalkan pembicara, memimpin aplaus, dan kadang-kadang membawakan permainan (game) dan kuis di sela-sela acara.
1.    Peran Pembawa Acara
 - Mengumumkan Acara yang Akan Datang
 - Menarik Perhatian
 - Mengatasi Hambatan
2.    Syarat Teknis :
 - Menguasai Acara Dengan Baik
 - Menguasai Bahasa Dengan Baik
 - Artikulasi Harus Baik
 - Logat Bahasa Indonesia
 - Susunan Kata / Kalimat Yang Tepat
 - Suara – Nafas Yang Benar
 - Penggunaan Pengeras Suara Yang Seras
 - Pembawaan Acara Sesuai Dengan Jiwa Acara
 - Kesinambungan Acara Yang Terarah
3.    Syarat Penunjang Untuk Membawakan Acara Yang Baik
 - Percaya Diri
 - Penampilan Yang Baik
 - Sikap Yang Wajar
 - Wajah Yang Ramah
 - Human Relation Yang Serasi
 - Tepat Waktu- Kreatif dan Penuh Ide
 - Tidak Menyakiti Hati
Perbedaan Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler penting dipahami agar tidak terjadi "salah paham" dan "salah kaprah" dalam penggunaanya. Bisa dikatakan, Pembawa Acara, MC, Protokol, dan Protokoler adalah "serupa tapi tak sama".


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Fungsi, Kegunaan Ms. Publisher

Pengertian Microsoft publisher, Fungsi, Kegunaan serta kelebihan dan kekurangannya –  Sobat sudah pernah dengar aplikasi ini ? Saya yakin sobat masih awam dengan aplikasi buatan microsoft ini. Ya, wajar saja jika sobat masih awam. Di sekolah pun masih sangat jarang yang mempergunakannya. Walaupun begitu, aplikasi ini juga memiliki berbagai manfaat yang patut untuk dicoba… Mengenal Microsoft Publisher : Pengertian, Fungsi dan Kegunaan Pengertian Microsoft Office Publisher Microsoft Publisher adalah program aplikasi yang termasuk dalam bagian Microsoft Office Suite dari Perusahaan Microsoft yang digunakan untuk kegiatan desktop publishing. Hah ? Desktop Publishing ? Apa itu ? Ya, desktop publishing intinya menghasilkan sesuatu untuk diterbitkan, seperti majalah, poster, brosur, katalog, kartu ucapan, koran, mading, kalender, dan lain-lain. Sesuai dengan namanya “Publisher” yang berarti Penerbit. Jadi intinya aplikasi ini dipergunakan untuk mem...

Cerita Bawang Merah dan Bawang Putih

Cerita Rakyat Nusantara "Bawang Merah & Bawang Putih"       Cerita Rakyat ,  Dongeng ,  Legenda Jaman dahulu kala di sebuah desa tinggal sebuah keluarga yang terdiri dari Ayah, Ibu dan seorang gadis remaja yang cantik bernama bawang putih. Mereka adalah keluarga yang bahagia. Meski ayah bawang putih hanya pedagang biasa, namun mereka hidup rukun dan damai. Namun suatu hari ibu bawang putih sakit keras dan akhirnya meninggal dunia. Bawang putih sangat berduka demikian pula ayahnya. Cerita Rakyat Nusantara "Bawang Merah & Bawang Putih" Di desa itu tinggal pula seorang janda yang memiliki anak bernama Bawang Merah. Semenjak ibu Bawang putih meninggal, ibu Bawang merah sering berkunjung ke rumah Bawang putih. Dia sering membawakan makanan, membantu bawang putih membereskan rumah atau hanya menemani Bawang Putih dan ayahnya mengobrol. Akhirnya ayah Bawang putih berpikir bahwa mungkin lebih baik kalau ia menikah saja dengan ibu Bawang merah, ...